Berita Terkini

Apresiasi WTP KPU, Komisi II: Di Tengah Dinamika Laporan Namun Tak Berimplikasi Hukum

Cirebon, kpu.go.id – Anggota Komisi II DPR, Herman Khaeron mengapresiasi prestasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada laporan keuangan 2017. Menurut politisi Partai Demokrat itu, tantangan penyusunan laporan keuangan KPU berbeda dengan instansi kementerian maupun lembaga negara lainnya. Dia bersifat dinamis dengan seringkali berubah sewaktu-waktu. “Apalagi KPU yang saya kira punya hajatan besar pemilihan kepala daerah dan pemilu, memungkinkan terjadinya dinamika yang tentu ini juga perlu penyesuaian,” ujar Herman saat memberi kata sambutan Rapat Evaluasi Laporan Keuangan Badan Penyelenggara di Cirebon Selasa (25/9/2018) malam. Herman melanjutkan bahwa tantangan lain yang dia tahu saat KPU menyusun dan mempertanggungjawabkan laporan keuangan adalah ketika lembaga ini menghimpun seluruh laporan keuangan yang dikelola oleh para satkernya. Perlu adanya sistem serta tata kelola yang sama yang juga disesuaikan dengan standar yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Tantangan kompleks inilah yang menurut Herman patut untuk diapresiasi, apalagi ditengah kondisi tersebut lembaga pimpinan Arief Budiman tetap berhasil memperoleh WTP dari BPK. “Banyaknya dinamika pelaporan keuangan KPU namun tidak ada yang berimplikasi hukum tentu ini patut kita beri penghargaan,” tutup Herman. Hadir dalam rapat, Ketua dan Anggota KPU RI Arief Budiman, Evi Novida Ginting Manik, Pramono Ubaid Tanthowi, Viryan serta Sekjen KPU RI Arif Rahman Hakim. Turut serta Pj. Walikota Cirebon Dedi Taufikurohman, Kepala Biro Teknis dan Hupmas Nur Syarifah, Kepala Biro SDM Lucky Firnandy Majanto serta Kepala Biro Perencanaan dan Data Sumariyandono. (hupmas kpu dianR-ook/foto: dianR-Ook/ed diR)

PENERIMAAN LAPORAN AWAL DANA KAMPANYE HASIL PERBAIKAN (LADK-HP) PESERTA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019 KABUPATEN KARIMUN

Dengan berakhirnya penyerahan LADK Hasil Perbaikan yakni Hari Kamis Tanggal 27 September 2018 pukul 18.00 WIB, KPU Kabupaten Karimun menuangkan hasil penerimaan LADK Hasil Perbaikan tersebut kedalam Berita Acara Nomor : 40/BA/PK.02/2012/KPU-kab/IX/2018 Tentang Penerimaan Hasil Perbaikan Laporan Awal Dana Kampanye Pada Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden Tahun 2019 serta Berita Acara Nomor : 41/BA/PK.02/2012/KPU-kab/IX/2018 Tentang Penerimaan Hasil Perbaikan Laporan Awal Dana Kampanye Pada Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten Karimun Tahun 2019. Selanjutnya pada Hari Jum’at Tanggal 28 September 2018 KPU Kabupaten Karimun menggumumkan hasil perbaikan LADK1-HP Parpol dan Tim Kampanye Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dengan Nomor : 361/PL.02.1-PU/2012/KPU-Kab/IX/2018. Berikut LADK1-HP Parpol dan Tim Kampanye Pasangan Capres dan Cawapres : LADK1-HP Partai PKB LADK1-HP Partai GERINDRA LADK1-HP Partai PDI-P LADK1-HP Partai GOLKAR LADK1-HP Partai NasDem LADK1-HP Partai GARUDA LADK1-HP Partai BERKARYA LADK1-HP Partai PKS LADK1-HP Partai PERINDO LADK1-HP Partai PPP LADK1-HP Partai PAN LADK1-HP Partai HANURA LAK1-HP Partai DEMOKRAT LADK1-HP Partai PBB Tim Kampanye Jokowi-Ma’ruf Tim Kampanye Prabowo-Sandi

PERSIAPAN FASILITASI ALAT PERAGA KAMPANYE, KPU KARIMUN GELAR RAPAT KOORDINASI DENGAN PESERTA PEMILU

Menindaklanjuti Surat Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1394/PP.08-SD/06/SJ/IX/2018 Perihal Korrdinasi Persiapan Fasilitasi APK Pemilu Serentak Tahun 2019, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karimun menggelar  Rapat Koordinasi Persiapan Fasilitasi Alat Peraga Kampanye, pada hari Kamis, 27 September 2018 yang bertempat di Ruang Rapat Kantor  Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karimun. Hadir dalam kegiatan tersebut yaitu petugas penghubung Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2019, Tim Kampanye Calon Presiden dan Wakil Presiden Pasangan Jokowi-Ma’ruf dan Pasangan Prabowo-Sandi, Bawaslu Kabupaten Karimun dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Karimun. Dalam rapat tersebut di bahas jumlah dan ukuran Alat Peraga Kampanye yang difasilitasi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karimun dan yang dicetak sendiri oleh Peserta Pemilu. Adapun jumlah dan ukuran dimaksud yang disepakati oleh peserta rapat adalah sebagai berikut : Alat Peraga Kampanye yang difasilitasi KPU Kabupaten Karimun : No Peserta Pemilu Baliho Spanduk 1 Tim Kampanye Capres dan Cawapres tingkat Kabupaten Karimun 10 buah  x 2 Pasangan Calon   Ukuran : 4 meter x 5 meter 12 buah  x 2 Pasangan Calon   Ukuran : 1,2 meter x 6 meter 2 Pengurus Partai Politik tingkat Kabupaten Karimun 10 buah x 14 Partai Politik   Ukuran : 4 meter x 5 meter 12 buah x 14 Partai Politik   Ukuran : 1,2 meter x 6 meter   Penambahan Alat Peraga Kampanye oleh Peserta Pemilu   No Peserta Pemilu Baliho Spanduk 1 Tim Kampanye Capres dan Cawapres tingkat Kabupaten Karimun 5 buah  x 71 Desa/Kelurahan   Ukuran : 4 meter x 5 meter   10 buah  x 71 Desa/Kelurahan   Ukuran : 1,2 meter x 6 meter 2 Pengurus Partai Politik tingkat Kabupaten Karimun 5 buah  x 71 Desa/Kelurahan   Ukuran : 4 meter x 5 meter 10 buah  x 71 Desa/Kelurahan   Ukuran : 1,2 meter x 6 meter   Hasil kesepakatan jumlah dan ukuran APK dituangkan dalam Berita Acara Nomor 39/BA/2102/KPU-Krm/IX/2018 tentang Hasil Rapat Koordinasi antara  Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karimun dengan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2019 dan Tim Kampanye Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden tentang Penetapan Jumlah dan Ukuran Alat Peraga Kampanye Pada Pemilihan Umum Tahun 2019. Selain membahas jumlah dan ukuran APK, dalam rakor tersebut juga dibahas tentang lokasi pemasangan APK yang telah ditentukan oleh KPU Kabupaten Karimun dengan mempertimbangkan unsur etika, estetika, kebersihan, keindahan, dan keamanan. Perawatan, pemeliharaan, pembersihan, dan penurunan APK menjadi tanggung jawab Peserta Pemilu.

Pelantikan Anggota KPU Karimun Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi

Sehubungan dengan pasal 34A ayat ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 27 Tahun 2018 tentang Perubahan kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dan Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1055/PP.06-SD/KPU/IX/2018 Perihal Pelaksanaan Ujian Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Periode 2018-2023 (Penambahan Pasca Putusan Mahkamah Kontitusi), Komisi Pemilihan Umum telah menetapkan  nama-nama Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota berdasarkan urutan peringakat teratas, melalui Pengumuman Nomor 1107/PP.06-Pu/05/KPU/IX/2018 , yaitu sebagai berikut : Ahmad Sulton, SP Samsir Yudi Arissandi, ST Konang Prijanto, S.IP Kasirul Fadli, S.Ikom, M.M Khalid, S.Pd Zulfandy, SE Pada hari Senin tanggal 24 September 2018, dilaksanakan pelatikan terhadap dua orang Anggota KPU Kabupaten Karimun, yaitu Ahmad Sulton, SP dan Samsir oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Arief Budiman, di Jakarta. Dalam sambutannya Arief menekankan nilai integritas, solidaritas, dan transparasi dalam bekerja harus senantiasa ditanamkan dalam melaksanakan tugas.

PENYERAHAN LAPORAN AWAL DANA KAMPANYE

Pada hari Minggu, 23 September 2018, hingga batas akhir pukul 18.00 , sebanyak 14 Partai Politik Peserta Pemilu dan 2 Tim Kampanye Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) ke KPU Kabupaten Karimun. Adapun Partai Politik yang menyerahkan LADK adalah Partai Keadilan Sejahtera, Partai Golar, Partai Demokrat, Partai Nasional Demokrat, Partai Hanura, Partai Amanat Nasional, Partai Bulan Bintang, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Garuda, Partai  Kebangkitan Bangsa, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Gerindra, Partai Perindo, dan Partai Berkarya. Sedangkan Partai Solidaritas Indonesia dan PKPI tidak menyerahkan LADK. Penyerahan LADK ini merupakan bentuk kepatuhan Peserta Pemilu atas kewajiban melaporkan tentang dana kampanye yang dimilikinya. Selanjutnya, LADK tersebut diverifikasi  oleh KPU Kabupaten Karimun dan jika masih terdapat kekurangan, Partai Politik harus melengkapi dimasa perbaikan yang dimulai pada tanggal 24 hingga 27 September 2018.

DAFTAR CALON TETAP ANGGOTA DPRD KABUPATEN KARIMUN PEMILU TAHUN 2019

Berdasarkan pasal 26 ayat 5 (lima) dan pasal 28 Peraturan KPU nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, maka KPU Kabupaten Karimun dengan ini menetapkan dan  mengumumkan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Karimun dalam Pemilihan Umum Tahun 2019. Daftar Calon Tetap (DCT) dapat  diunduh di tautan dibawah ini : Daftar Calon Tetap (DCT) Untuk Calon yang berstatus khusus, Sesuai pasal 27 Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018, pada satu hari sebelum penetapan DCT Wajib menyerahkan Surat Keputusan Pemberhentian dari Pejabat yang berwenang.  Hingga pukul 24.00 tanggal 19 September 2018, terdapat satu calon yang tidak menyerahkan Surat Keputusan Pemberhentian ASN dari Pejabat yang berwenang, sehingga KPU melakukan penyesuaian terhadap nomor urut. Surat Keputusan (SK) Tentang Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat daerah Kabupaten Karimun Pemilihan Umum Tahun 2019 dapat di unduh disini 

Populer

Belum ada data.