Berita Terkini

Pelantikan Anggota KPU Karimun Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi

Sehubungan dengan pasal 34A ayat ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 27 Tahun 2018 tentang Perubahan kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dan Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1055/PP.06-SD/KPU/IX/2018 Perihal Pelaksanaan Ujian Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Periode 2018-2023 (Penambahan Pasca Putusan Mahkamah Kontitusi), Komisi Pemilihan Umum telah menetapkan  nama-nama Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota berdasarkan urutan peringakat teratas, melalui Pengumuman Nomor 1107/PP.06-Pu/05/KPU/IX/2018 , yaitu sebagai berikut :

  1. Ahmad Sulton, SP
  2. Samsir
  3. Yudi Arissandi, ST
  4. Konang Prijanto, S.IP
  5. Kasirul Fadli, S.Ikom, M.M
  6. Khalid, S.Pd
  7. Zulfandy, SE

Pada hari Senin tanggal 24 September 2018, dilaksanakan pelatikan terhadap dua orang Anggota KPU Kabupaten Karimun, yaitu Ahmad Sulton, SP dan Samsir oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Arief Budiman, di Jakarta. Dalam sambutannya Arief menekankan nilai integritas, solidaritas, dan transparasi dalam bekerja harus senantiasa ditanamkan dalam melaksanakan tugas.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 639 kali