Berita Terkini

AUDIENSI DAN KOORDINASI KPU KARIMUN DENGAN BAGIAN TATA PEMERINTAHAN KABUPATEN KARIMUN

  KPU Kabupaten Karimun melakukan Koordinasi dan Audiensi dalam rangka sharing Proses manajemen Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten/Kota. KPU Kabupaten Karimun dalam hal ini diwakili Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Karimun beserta Staf Sekretariat KPU Kabupaten Karimun melakukan Koordinasi dan Audiensi dengan Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Karimun. Dalam Koordinasi dan Audiensi kali ini adalah Ketua KPU Kabupaten Karimun Bapak EKO PURWANDOKO, SH membuka rapat Koordinasi dan Audiensi, Selanjutnya pemaparan terkait Proses manajemen Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten/Kota oleh Bapak AHMAD SULTON, SP selaku Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu dan kemudian dilanjutkan penambahan pemaparan oleh Bapak Muhammad Yunus selaku Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Karimun terkait hal tersebut. Sebagai tambahan informasi Koordinasi dan Audiensi ini dilaksanakan sebagai bentuk sosialisasi dari KPU Kabupaten Karimun kepada Stakeholder terkait hal - hal baru mengenai Proses manajemen Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten/Kota yang perlu disampaikan. Hasil dari Koordinasi dan Audiensi ini diharapkan dapat menjadi masukan dan tambahan informasi untuk perbaikan dalam Proses manajemen Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten/Kota. #KPUMelayani.

RAPAT KOORDINASI PENINGKATAN KAPASITAS PENYUSUNAN PRODUK HUKUM

KPU Kabupaten Karimun mengikuti Rapat Koordinasi tanggal 9 November 2021 dimulai pukul 10.00 WIB s/d 16.00 WIN yang di hadiri oleh KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepulauan Riau dalam rangka Peningkatan Kapasitas Penyusunan Produk Hukum yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Kepulauan Riau secara daring melalui zoom meeting. Rapat Koordinasi ini diikuti oleh Ketua dan Anggota, Kasubag Hukum, serta staf hukum KPU Kabupaten Karimun. Sebagai narasumber dalam Rapat Koordinasi kali ini adalah materi pertama di sampaikan oleh Bapak Hasyim Asy'ari, S.H., M.Si., Ph.D. menjabat sebagai Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Republik Indonesia dan menyampaikan materi tentang Norma Hukum dan Hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia. Materi kedua di sampaikan oleh Bapak Dr. H. Roberia, S.H., M.H. menjabat sebagai Plt. Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan I Ditjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Menyampaikan Mengenai Tehnik Penyusunan Keputusan. Tujuan dilaksanakannya rakor ini adalah dalam rangka penguatan kelembagaan dan SDM KPU Kabupaten/Kota  dalam penyusunan produk hukum, sebagai bentuk persiapan menghadapi peneyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024. Ketua KPU Provinsi Kepulauan Riau, Sriwati S.E, MM menegaskan pentingnya bagi seluruh jajaran KPU Provinsi maupun kabupaten/kota untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitas dalam penyusunan produk hukum, dimana produk hukum yang dihasilkan oleh KPU, KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota sangat mungkin menjadi objek sengketa. #KPUMelayani

KOORDINASI DAN SOSIALISASI PENGGANTIAN ANTAR WAKTU (PAW)

Menyongsong pelaksanaan Pemilu dan Pemilhan Serentak Tahun 2024, pada hari Senin 8 November 2021, KPU Kabupaten Karimun turut menghadiri kegiatan Koordinasi dan Sosialisasi Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, yang dilaksanakan oleh KPU Provinsi Kepulauan Riau secara daring melalui zoom meeting. Peserta dari kegiatan ini adalah KPU Kabupaten/Kota se Provinsi Kepulauan Riau, dan pengurus Partai Politik tingkat Provinsi Kepulauan Riau. Dalam sambutannya, Ketua KPU Provinsi Kepulauan Riau, Sriwati, mengatakan bahwa tujuan dari diselenggarakannya kegiatan Koordinasi dan Sosialisasi Penggantian Antar Waktu (PAW) ini adalah untuk menyatukan persepsi tentang mekanisme PAW Anggota DPRD, sehingga PAW dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Bertindak sebagai narasumber dalam kegiatan ini antara lain: Anggota KPU Provinsi Kepulauan Riau Arison, yang menyampaikan materi tentang Mekanisme dan Kebijakan PAW DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota; Kepala Bagian pada Biro Pemerintahan dan Perbatasan Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Riau, Muhammad Darwin, yang menyampaikan materi tentang Standar Operasional Prosedur Pengurusan Kelengkapan Berkas Administrasi PAW; Kepala Bagian pada Sekretariat DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Benito Masnura, yang menyampaikan materi tentang Mekanisme PAW di DPRD #KPUMelayani

PENDAFTARAN CALON ANGGOTA KPU DAN BAWASLU PERIODE 2022-2027

Tim Seleksi Calon Anggota KPU dan Calon Anggota Bawaslu Masa Jabatan Tahun 2022-2027 mengundang Warga Negara Indonesia untuk mendaftarkan diri menjadi Calon Anggota KPU dan Calon Anggota Bawaslu Masa Jabatan Tahun 2022-2027 sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Bagi yang berminat berikut disampaikan : 1. Keterangan Pers  Panitia Seleksi Calon Anggota KPU dan Bawaslu Periode 2022-2027 2. Pengumuman Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota KPU dan Bawaslu Periode 2022-2027 3. Jadwal Tahapan Pendaftaran Calon Anggota KPU dan Bawaslu Periode 2022-2027 4. Formulir Pendaftaran Calon Anggota KPU dan Bawaslu Periode 2022-2027 Pendaftaran dapat dilakukan dengan cara: 1. Mendaftar langsung di Sekretariat Timsel di Gedung B lantai 2, Kemendagri, Jl. Merdeka Utara No.7, Jakarta Pusat, 2. Dikirim melalui Kantor Pos dengan tujuan PO. BOX 555 Jakarta Pusat 10000, atau 3. Mendaftar secara online di https://seleksikpubawaslu.kemendagri.go.id

DAFTAR PEMILIH BERKELANJUTAN OKTOBER 2021

Pada hari Sabtu 30 Oktober 2021, KPU Kabupaten Karimun menggelar Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Bulan Oktober Tahun 2021 di Kantor KPU Kabupaten Karimun. Sesuai dengan ketentuan Surat Edaran Plt. Ketua KPU RI Nomor: 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 tanggal 4 Februari 2021 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 dan surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 tanggal 21 April 2021 perihal Perubahan Surat Plt Ketua KPU RI Nomor: 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021, KPU Kabupaten Karimun melaksanakan Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 Periode Bulan Oktober Tahun 2021 di tingkat Kabupaten Karimun. Adapun hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) pada Bulan Oktober Tahun 2021 di Kabupaten Karimun adalah berjumlah seratus enam puluh tujuh ribu sembilan ratus dua puluh satu (167.921) pemilih yang terdiri dari delapan puluh lima ribu dua puluh lima (85.025) pemilih laki-laki dan delapan puluh dua ribu delapan ratus sembilan puluh enam (82.896) pemilih perempuan yang tersebar di tujuh puluh satu (71) Desa/Kelurahan dan dua belas (12) Kecamatan.

PENANDATANGAN NOTA KESEPAKATAN DAN PERESMIAN DESA PEDULI PEMILU DAN PEMILIHAN (DP3)

Bertempat di ruang rapat Cempaka Putih Kantor Bupati Karimun, pada hari ini Kamis, 14 Oktober 2021 dilaksanakan Penandatanganan Nota Kesepakatan Program Desa Peduli Pemilihan Umum dan Pemilihan (DP3) antara KPU Provinsi Kepulauan Riau dengan Pemerintah Kabupaten Karimun, yang dilaksanakan secara hybrid (daring dan luring). Turut hadir dalam acara dimaksud antara lain Ketua dan Anggota KPU RI, Anggota KPU Provinsi Kepulauan Riau, Ketua, Anggota, dan Sekretaris KPU Karimun, Sekretaris Daerah Kabupaten Karimun, Asisten Pemerintahan Kesra, beberapa kepala OPD dan juga dihadiri oleh Kader DP3 Kabupaten Karimun. Ketua KPU Provinsi Kepulauan Riau, Sriwati, dalam sambutannya mengatakan untuk ke depannya, program DP3 ini akan diperluas untuk seluruh Kabupaten Kota se Kepulauan Riau. Selanjutnya Bupati Karimun, Aunur Rafiq dalam sambutannya mengatakan Pemerintah Kabupaten Karimun mendukung sepenuhnya dengan ditetapkannya Kelurahan Sungai Lakam Timur Kecamatan Karimun sebagai Lokus DP3, yang selanjutnya diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran demokrasi kepada masyarakat. Ketua KPU RI, Ilham Saputra dalam pengarahannya menyampaikan terima kasih atas dukungan pemerintah Kabupaten Karimun dalam pelaksanaan DP3 Tahun 2021 dan kembali mengingatkan pada semua pihak, bahwa sosialisasi dan pendidikan pemilih bukan hanya menjadi tanggung jawab KPU dan jajarannya, tetapi seluruh pihak perlu bahu membahu dalam mencerdaskan masyarakat untuk berdemokrasi, menggunakan hak pilih dengan cerdas dan berpartisipasi aktif dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan. Selanjutnya dilakukan penyerahan Surat Keputusan Penetapan Kader dan pemasangan tanda peserta secara simbolis oleh Anggota KPU Provinsi Kepulauan Riau dan Bupati Karimun. (admin)

Populer

Belum ada data.