PERSIAPAN FASILITASI ALAT PERAGA KAMPANYE, KPU KARIMUN GELAR RAPAT KOORDINASI DENGAN PESERTA PEMILU
Menindaklanjuti Surat Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1394/PP.08-SD/06/SJ/IX/2018 Perihal Korrdinasi Persiapan Fasilitasi APK Pemilu Serentak Tahun 2019, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karimun menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Fasilitasi Alat Peraga Kampanye, pada hari Kamis, 27 September 2018 yang bertempat di Ruang Rapat Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karimun. Hadir dalam kegiatan tersebut yaitu petugas penghubung Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2019, Tim Kampanye Calon Presiden dan Wakil Presiden Pasangan Jokowi-Ma’ruf dan Pasangan Prabowo-Sandi, Bawaslu Kabupaten Karimun dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Karimun.
Dalam rapat tersebut di bahas jumlah dan ukuran Alat Peraga Kampanye yang difasilitasi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karimun dan yang dicetak sendiri oleh Peserta Pemilu. Adapun jumlah dan ukuran dimaksud yang disepakati oleh peserta rapat adalah sebagai berikut :
Alat Peraga Kampanye yang difasilitasi KPU Kabupaten Karimun :
No | Peserta Pemilu | Baliho | Spanduk |
1 | Tim Kampanye Capres dan Cawapres tingkat Kabupaten Karimun | 10 buah x 2 Pasangan Calon
Ukuran : 4 meter x 5 meter |
12 buah x 2 Pasangan Calon
Ukuran : 1,2 meter x 6 meter |
2 | Pengurus Partai Politik tingkat Kabupaten Karimun | 10 buah x 14 Partai Politik
Ukuran : 4 meter x 5 meter |
12 buah x 14 Partai Politik
Ukuran : 1,2 meter x 6 meter |
Penambahan Alat Peraga Kampanye oleh Peserta Pemilu
No | Peserta Pemilu | Baliho | Spanduk |
1 | Tim Kampanye Capres dan Cawapres tingkat Kabupaten Karimun | 5 buah x 71 Desa/Kelurahan
Ukuran : 4 meter x 5 meter
|
10 buah x 71 Desa/Kelurahan
Ukuran : 1,2 meter x 6 meter |
2 | Pengurus Partai Politik tingkat Kabupaten Karimun | 5 buah x 71 Desa/Kelurahan
Ukuran : 4 meter x 5 meter |
10 buah x 71 Desa/Kelurahan
Ukuran : 1,2 meter x 6 meter |
Hasil kesepakatan jumlah dan ukuran APK dituangkan dalam Berita Acara Nomor 39/BA/2102/KPU-Krm/IX/2018 tentang Hasil Rapat Koordinasi antara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karimun dengan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2019 dan Tim Kampanye Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden tentang Penetapan Jumlah dan Ukuran Alat Peraga Kampanye Pada Pemilihan Umum Tahun 2019.
Selain membahas jumlah dan ukuran APK, dalam rakor tersebut juga dibahas tentang lokasi pemasangan APK yang telah ditentukan oleh KPU Kabupaten Karimun dengan mempertimbangkan unsur etika, estetika, kebersihan, keindahan, dan keamanan. Perawatan, pemeliharaan, pembersihan, dan penurunan APK menjadi tanggung jawab Peserta Pemilu.