Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019, pada hari Rabu, 8 Agustus 2018, KPU Kabupaten Kabupaten Karimun menyampaikan Hasil Penelitian Perbaikan Kelengkapan dan Keabsahan Syarat Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Karimun kepada Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2019.
Selanjutnya..bakal calon yang dinyatakan memenuhi syarat akan disusun ke dalam Daftar Calon Sementara (DCS), dimana DCS tersebut akan di umumkan pada tanggal 12 Agustus hingga 14 Agustus 2018 di media cetak, media elektronik, dan laman KPU Karimun.
Adapun hasil penelitian Hasil Penelitian Perbaikan masing-masing Partai Politik dapat di unduh pada tautan di bawah ini :
Partai Kebangkitan Bangsa
Partai Gerindra
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
Partai Golkar
Partai NasDem
Partai Garuda
Partai Berkarya
Partai Keadilan Sejahtera
Partai Perindo
Partai Persatuan Pembangunan
Partai Amanat Nasional
Partai Hanura
Partai Demokrat
Partai Bulan Bintang