Berita Terkini

PENGUMUMAN PENGAJUAN BAKAL CALON ANGGOTA DPRD KABUPATEN KARIMUN DALAM PEMILU TAHUN 2019

Sehubungan dengan ketentuan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019, dan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, KPU Kabupaten Karimun membuka pendaftaran Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Karimun. Untuk informasi selengkapnya KLIK DI SINI.

KPU Karimun Sosialisasikan Tahapan Pencalonan DPRD dan Bimtek Aplikasi Silon Kepada PArtai Politik Peserta Pemilu Tahun 2019

Minggu, 10 Juni 2018 bertempat di Hotel Aston Tanjung Balai Karimun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun melaksanakan kegiatan Sosialisasi Tahapan Pencalonan Anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Serentak Tahun 2019 serta Bimbingan Teknis Penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON) Tipe Pengguna Partai Politik. Kegiatan ini dilaksanakan mulai pukul 13.00 WIB sampai dengan selesai. Peserta dalam kegiatan ini meliputi pengurus partai terdiri yang dari dua (2) orang yang telah dimandatkan oleh partai sebagai operator Silon dan petugas penghubung atau LO partai. Kegiatan ini juga turut dihadiri oleh ketua dan anggota Panwaslu Kabupaten Karimun, serta Kepala Bidang Politik Kesbangpol Kabupaten Karimun. Kegiatan sosialisasi dan bimtek ini dibuka oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karimun Ahmad Sulton, SP. Dalam sambutannya Sulton menyampaikan bahwa kegiatan ini memiliki esensi yang sangat penting dalam suksesnya penyelenggaraan Pemilu di Kabupaten Karimun tahun 2019 nanti. Sosialisasi ini kita fokuskan kepada pencalonan anggota DPRD kabupaten/kota. Adapun Dasar regulasi yang akan digunakan dalam pencalonan ini tentunya menggunakan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), dan informasi untuk kita bersama bahwasanya KPU RI telah menyerahkan 2 PKPU kepada Kementrian Hukum dan HAM yaitu PKPU nomor 16 dan 17 yang terkait dengan pencalonan dan kampanye, tentunya ini adalah PKPU yang dinanti-nantikan sebagai bentuk kepastian hukum untuk penyelenggara, peserta dan panwas dalam pelaksanaan dua tahapan tersebut. Selanjutnya Sulton juga memberikan informasi pada tahapan Pemilu berdasarkan PKPU nomor 5 tahun 2018 bahwasanya untuk persiapan pencalonan itu sudah bisa kita mulai 30 hari sebelum dibukanya jadwal pendaftaran yaitu pada tanggal 4 Juni 2018. Sulton juga menyampaikan kepada peserta Pemilu khususnya partai politik dapat berperan aktif dalam mengikuti kegiatan ini, dan menggunakan waktu semaksimal mungkin karena hal ini tentunya akan sangat berpengaruh pada proses pendaftaran pencalonan yang menggunakan Aplikasi Silon sehingga partai politik dapat langsung melanjutkan persiapan pencalonan. Kegiatan sosialisasi ini dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh dua narasumber dan dipandu oleh moderator yaitu Bapak Ahmad Sulton, SP. Pada sesi pertama materi disampaikan oleh Ketua Divisi Teknis Pemilu Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karimun yaitu Bapak Eko Purwandoko, SH dengan tema materi Mekanisme dan Persyaratan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten. Pada sesi ke dua materi disampaikan oleh Kepala Sub Bagian Teknis Pemilu dan Hupmas Kabupaten Karimun yaitu Ibu R. Dwi Ajeng Indriaswuri, S.IP. Materi yang disampaikan merupakan tata cara penggunaan aplikasi silon tipe pengguna partai politik. Dalam penyampaiannya Ajeng juga mengajak peserta bimtek mempraktekkan aplikasi SILON dengan akun uji coba sehingga peserta lebih mengerti tata cara penggunaan aplikasi tersebut. Peserta sosialisasi dan bimtek mengikuti diskusi dengan antusias, ini terlihat dari keaktifan peserta dalam memberikan pertanyaan juga saran berkenaan dengan tahapan pencalonan dalam Pemilihan Umum Serentak Tahun 2019 serta penggunaan aplikasi SILON yang telah dipaparkan.

KPU Kabupaten Karimun Melaksanakan Verifikasi Faktual Syarat Dukungan Calon Anggota DPD

Tahapan Verifikasi Faktual syarat dukungan pemilih perseorangan calon peserta Pemilihan Umum anggota DPD Tahun 2019 telah dimulai, sesuai dengan peraturan KPU No 5 tahun 2018 tentang tahapan dan jadwal Pemilu serentak tahun 2019 yaitu tanggal 31 Mei sampai dengan 19 Juni 2018. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun melaksanakan kegiatan tersebut mulai tanggal 3 Juni 2018 sampai dengan 6 Juni 2018. Kegiatan ini dimulai dengan verifikasi faktual terhadap sampel syarat dukungan yang terdapat di luar pulau karimun pada tanggal 3 s/d 4 Juni 2018 yakni kecamatan kundur, kundur barat, kundur utara, belat, ungar, Moro dan durai. Dan pada tanggal 5 s/d 6 Juni 2018 untuk kecamatan di dalam pulau Karimun. Jumlah syarat dukungan calon perseorangan anggota DPD tersebar di dua Belas (12) kecamatan yaitu Kecamatan Karimun, Tebing, Meral, Meral Barat, Buru, Kundur, Kundur Utara, Kundur Barat, Ungar, Belat, Moro dan Durai, yang jumlahnya terdapat  3.630 dukungan. Adapun 10 persen sampel dukungan yang akan diverifikasi faktual berjumlah 363 dukungan, dan sampel terbanyak di antaranya berada di Kecamatan Karimun. Pada pelaksanaan verifikasi faktual tersebut, Kpu Kabupaten Karimun berkoordinasi dengan panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) sebagai petugas verifikator dimana sampel tersebut berada di kelurahan/desa tersebut. Dalam hal ini, Koordinator Divisi Hukum Fahrurrazi menyatakan bahwa verifikasi faktual ini dilakukan dengan cara door to door mengunjungi alamat dan tempat tinggal sesuai yang tercantum dalam salinan KTP dan daftar lampiran dimana petugas verifikator mencocokkan fotocopy KTP dan daftar nama sampel dukungan dengan KTP aslinya, serta kebenaran dari sampel tersebut apakah benar mendukung calon anggota DPD yang dimaksud. Jika sampel mendukung calon anggota DPD yang bersangkutan maka sampel membubuhkan tanda tangan di lampiran 2 model BA.FK. KPU Kab/Kota-DPD, dan jika sampel tersebut tidak mendukung anggota DPD yang bersangkutan maka petugas verifikator menyediakan form surat pernyataan tidak mendukung yakni formulir f3-DPD.  

KPU Kabupaten Karimun Hadiri Bimtek Penggunaan Aplikasi SILON

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia menggelar Bimbingan Teknis Penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Pecalonan (SILON) kepada Operator di tingkat KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten Kota, yang bertempat di Hotel Swissbel Mangga Besar-Jakarta Pusat, dimulai dari tanggal 29 Mei 2018 sampai tanggal 5 Juni 2018. Turut hadir perwakilan dari KPU Kabupaten Karimun, yaitu Kasubag Teknis Pemilu dan Hupmas dan Operator SILON, dimana KPU Kabupaten Karimun termasuk dalam Bimtek gelombang I (29-30 Mei 2018). SILON merupakan suatu bentuk transparasi KPU dalam melaksanakan tahapan Pencalonan dalam Pemilu tahun 2019. Ketua KPU RI Arief Budiman dalam sambutannya mengatakan Melalui Silon ini nanti, masyarakat dapat mengakses calon-calon anggota DPR, DPD, dan DPRD, dari partai mana, ijazahnya apa, dan riwayatnya, sehingga masyarakat dapat informasi yang jelas akan calon-calon yang akan dipilihnya. Untuk penggunaan SILON ditingkat Kabupaten/Kota, Operator SILON KPU Kabupaten/Kota akan membuatkan akun SILON untuk masing-masing Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2019 berdasarkan permintaan melalui petugas penghubung Partai Politik. Setelah mendapatkan akun, operator SILON Partai Politik sudah dapat memulai mengisi data Calon dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan dalam proses pencalonan. Tahapan ini sudah bisa dimulai pada 30 hari sebelum hingga hari terakhir masa pengajuan daftar calon.

KPU Kabupaten Karimun Hadiri Bimtek Pencalonan Anggota DPR, DPD, dan DPRD Pemilu 2019

Dalam rangka persiapan tahapan Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia menggelar Bimbingan (Bimtek) Pencalonan Anggota DPR, DPD dan DPRD pada Pemilu 2019, di Tangerang, Banten, Sabtu (19/5/2018).  Kegiatan ini juga turut dihadiri oleh KPU Kabupaten Karimun, yang di wakili oleh Ketua Divisi Teknis Pemilu, Eko Purwandoko dan Kasubbag Teknis Pemilu dan Hupmas R. Dwi Ajeng Indriaswuri. Ketua KPU RI Arief Budiman dalam sambutannya mengatakan hingga saat ini pembahasan draft Peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan ini belum selesai pembahasannya bersama pemerintah dan Komisi II DPR RI. Meskipun draft PKPU belum selesai dibahas, namun menurut Arief bimtek tetap dilaksanakan, dengan pertimbangan diharapkan substansi yang diatur di PKPU tidak berubah. Dan apabila ada perubahan-perubahan, maka pihaknya siap menyesuaikan. Kegiatan ini dibagi menjadi empat gelombang, dimana KPU Kabupaten Karimun mendapat gelombang pertama. Bimtek pencalonan ini dilaksanakan selama dua hari. Di hari pertama (19 Mei 2018), di isi materi tentang Tata Cara Pencalonan dalam Pemilu Anggota DPR dan DPRD yang disampaikan oleh Anggota KPU Pramono Ubaid Tanthowi. Selanjutnya materi Tata Cara Pencalonan dalam Pemilu Anggota DPD yang disampaikan oleh Kepala Biro Teknis Nur Syarifah. Materi ketiga di isi oleh Kepala Bagian PAW tentang Pengelolaan Data Pencalonan Pemilu. Memasuki hari kedua (20 Mei 2018), diawali pretest seputar proses pencalonan. Selanjutnya disampaikan materi Overview SILON (Sistem Informasi Pencalonan) Pemilu. Terkait penggunaan SILON, Partai Politik diberikan waktu tiga puluh hari sebelum masa pengajuan bakal calon sampai dengan hari terakhir masa pengajuan bakal calon untuk memasukkan data dan mengunggah dokumen bakal calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota ke dalam aplikasi SILON. Selanjutnya dilakukan diskusi pendalaman potensi masalah pencalonan Pemilu. Acara diakhiri dengan posttest oleh seluruh peserta Bimtek.

KPU KABUPATEN KARIMUN LAKSANAKAN SOSIALISASI PEMILU 2019 KEPADA PAGUYUBAN SOSIAL MARGA TIONGHOA INDONESIA (PSMTI)

Bertempat di komplek Nagamas Baran 2 Kecamatan Meral, pada hari selasa 15 mei 2018 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karimun melaksanakan sosialisasi Pemilihan umum serentak tahun 2019 kepada anggota Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia (PSMTI) Kabupaten Karimun. Kegiatan ini merupakan bagian dari penyebaran informasi seputar Pemilu serentak tahun 2019 kepada masyarakat, khususnya kepada warga Tionghoa. Dalam sambutannya, Ketua PSMTI Kabupaten Karimun Bapak Eddy menyambut baik kegiatan ini, dan diharapkan sosialisasi ini untuk kedepannya dapat terus dilanjutkan. Ahmad Sulton, SP selaku ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karimun sekaligus ketua Divisi partisipasi masyarakat hadir sebagai Narasumber. Dalam penyampaiannya, Sulton menjelaskan tentang tahapan Pemilu, terutama proses pendataan pemilih yaitu pencoklitan yang akan berakhir pada tanggal 17 Mei 2018. Bagi warga yang belum didatangi petugas pantarlih, diharapkan warga proaktif untuk menghubungi PPS atau PPK bahkan bisa langsung ke kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karimun. Upaya ini juga sebagai langkah untuk meningkatkan tingkat partisipasi pemilih pada Pemilu serentak tahun 2019.  

Populer

Belum ada data.