GERAKAN MELINDUNGI HAK PILIH
Sebagai upaya memastikan seluruh warga Negara yang telah memiliki Hak Pilih agar dapat menggunakan hak pilihnya, Komisi Pemilihan Umum mengkampanyekan Gerakan Melindungi Hak Pilih atau #GMHP yang dimulai pada tanggal 1 – 28 Oktober 2018.
Di KPU Kabupaten Karimun, Kegiatan ini ditandai dengan pembukaan secara resmi Posko #GMHP oleh Ketua KPU Karimun , Eko Purwandoko, SH, di Kantor KPU Karimun.
Posko ini nantinya akan tersebar mulai dari Sekretariat KPU Karimun, Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Sekretariat Pantia Pemungutan Suara (PPS) se-Kabupaten Karimun.
Dalam pengarahannya, Eko Purwandoko menyampaikan bahwa gerakan ini dimaksudkan untuk menyempurnakan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019 yang telah ditetapkan beberapa waktu yang lalu.
“Gerakan ini adalah upaya KPU untuk kembali memberikan kesempatan kepada warga Negara yang telah memiliki hak piih, namun belum terdaftar dalam DPT, maupun DPTHP. Diharapkan gerakan ini dapat menjangkau seluruh daerah di Kabupaten Karimun, untuk memastikan bahwa pada Pemilu 2019 nanti seluruh pemilih terdaftar dalam daftar pemilih”, tegasnya.
Gerakan ini juga nantinya akan disosialisasikan ke seluruh elemen masyarakat dan khususnya stakeholder terkait pemilu. Diharapkan seluruh pihak berpartisipasi dalam mensukseskan gerakan ini.
Masyarakat diharapkan dapat memastikan apakah telah terdaftar sebagai pemilih, dengan mendatangi Kantor KPU Karimun, PPK dan PPS setempat, atau dapat dilakukan dengan mengunjungi situs www.lindungihakpilihmu.kpu.go.id
Jumlah Pemilih pada Pemilu 2019 di Kabupaten Karimun berdasarkan Pleno Penetapan DPTHP-1 tanggal 13 September 2018 berjumlah 157.501 pemilih, yang terdiri dari laki-laki sebanyak 80.345 dan perempuan sebanyak 77.156, tersebar di 780 TPS, 71 Desa/Kelurahan dan 12 Kecamatan.