Berita Terkini

PENYERAHAN LAPORAN AWAL DANA KAMPANYE

Pada hari Minggu, 23 September 2018, hingga batas akhir pukul 18.00 , sebanyak 14 Partai Politik Peserta Pemilu dan 2 Tim Kampanye Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) ke KPU Kabupaten Karimun.

Adapun Partai Politik yang menyerahkan LADK adalah Partai Keadilan Sejahtera, Partai Golar, Partai Demokrat, Partai Nasional Demokrat, Partai Hanura, Partai Amanat Nasional, Partai Bulan Bintang, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Garuda, Partai  Kebangkitan Bangsa, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Gerindra, Partai Perindo, dan Partai Berkarya. Sedangkan Partai Solidaritas Indonesia dan PKPI tidak menyerahkan LADK.

Penyerahan LADK ini merupakan bentuk kepatuhan Peserta Pemilu atas kewajiban melaporkan tentang dana kampanye yang dimilikinya. Selanjutnya, LADK tersebut diverifikasi  oleh KPU Kabupaten Karimun dan jika masih terdapat kekurangan, Partai Politik harus melengkapi dimasa perbaikan yang dimulai pada tanggal 24 hingga 27 September 2018.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 656 kali