Berita Terkini

SINKRONISASI DCT ANGGOTA DPRD KABUPATEN KARIMUN DAN SOSIALISASI KAMPANYE PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019

Menjelang kegiatan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Karimun, dimana sesuai tahapan pencalonan akan ditetapkan tanggal 20 September 2018, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karimun melaksanakan kegiatan Rapat Kerja Sinkronisasi Penyusunan DCT, yang bertempat di Hotel Alisan Tanjung Balai Karimun , pada hari Senin 17 September 2018. Kegiatan tersebut dihadiri oleh petugas penghubung partai politik, Bawaslu Kabupaten Karimun, Polres Karimun, dan perwakilan dari Badan Kesbangpol Pemerintah Kabupaten Karimun. Dalam kegiatan tersebut dilakukan pencermatan terhadap rancangan DCT terkait nomor urut, nama, gambar, jenis kelamin, dan alamat tempat tinggal masing-masing calon disetiap daerah pemilihan. Selanjutnya petugas penghubung partai membubuhkan tanda tangan dan stempel partai politik sebagai bentuk persetujuan terhadap rancangan DCT tersebut. Dalam kegiatan ini juga dilaksanakan Sosialisasi Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2019 berdasarkan Peraturan KPU Nomor 29 tahun 2018 tentang perubahan Peraturan KPU Nomor 23 tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Dalam Kegiatan ini disampaikan tentang gambaran umum Kampanye, prinsip kampanye, tim kampanye dan pelaksana kampanye, metode dan masa kampanye, Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye. Untuk APK Kampanye Pemilu 2019, KPU Kabupaten Karimun memfasilitasi pengadaan APK berupa spanduk dan Baliho yang jumlahnya ditetapkan sesuai dengan keputusan KPU tentang petunjuk teknis pengadaan APK.

BIMTEK PELAPORAN DANA KAMPANYE DAN PENGGUNAAN APLIKASI SIDAKAM PEMILU TAHUN 2019

Memasuki tahapan pelaporan dana kampanye, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karimun melaksanakan Kegiatan Bimbingan Teknis Pelaporan Dana Kampanye dan Aplikasi Sistem Informasi Dana Kampanye (SIDAKAM), yang bertempat di Hotel Alisan Tanjung Balai Karimun tanggal 18 September 2018. Sebagai peserta dalam kegiatan ini adalah ketua partai politik atau yang mewakili, bendahara partai politik, dan operator SIDAKAM. Dalam kegiatan ini dipaparkan tentang kebijakan KPU terkait dana kampanye, Tahapan dan pelaporan dana kampanye, bentuk, sumber dan batasan dana kampanye, jenis dan laporan dana kampanye, serta larangan dan sanksi dana kampanye. Sebagai Narasumber dalam kegiatan ini adalah Ir. Fahrur Razi selaku Ketua Divisi Hukum KPU Kabupaten Karimun, dan Beni S.M selaku Sekretaris Ikatan Akuntan Indonesia DPW Kepulauan Riau. Dalam Pemaparannya, Razi  mengatakan,  apabila partai politik selaku peserta pemilu tidak menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), maka dikenakan sanksi pembatalan sebagai peserta pemilu, dimana LADK tersebut harus diserahkan pada tanggal 23 September 2018 selambat-lambatnya pukul 18.00 WIB. Sedangkan Beni dalam pemaparan materi menekankan bahwa peserta pemilu wajib membantu Auditor dari Kantor Akuntan Publik (KAP) dengan menyediakan semua catatan, dokumen, dan keterangan yang diperlukan dalam pelaksanaan Audit laporan dana kampanye. Dalam sesi selanjutnya, para operator SIDAKAM diberikan pelatihan penggunaan aplikasi tersebut oleh operator SIDAKAM KPU Kabupaten Karimun. Manfaat dari penggunaan Aplikasi SIDAKAM antara lain membantu peserta pemilu dalam menyusun laporan dana kampanye, termasuk mengkonsolidasi laporan dana kampanye per masing-masing calon anggota DPRD, serta sebagai kontrol bagi peserta pemilu dalam penerimaan sumbangan dana kampanye dari pihak lain.

PAKTA INTEGRITAS ( FORM MODEL B3 ) PARTAI POLITIK PESERTA PEMILU TAHUN 2019

Sehubungan dengan Tahapan Pencalonan DPRD Kabupaten Karimun dalam Pemilihan Umum Tahun 2019, bersama ini di publikasilkan Pakta Integritas ( Form Model B3) dari masing-masing Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2019. Form B3 PKB Form B3 GERINDRA Form B3 PDI-P Form B3 GOLKAR Form B3 NASDEM Form B3 GARUDA Form B3 BERKARYA Form B3 PKS Form B3 PERINDO Form B3 PPP Form B3 PAN Form B3 HANURA  Form B3 DEMOKRAT Form B3 PBB

PERSIAPAN KAMPANYE PEMILU 2019, KPU KARIMUN KOORDINASI DENGAN PEMKAB KARIMUN

Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, KPU akan memfasilitasi Alat Peraga Kampanye (APK)  Peserta Pemilu Partai Politik  serta Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden. Menindaklanjuti hal tersebut, KPU Kabupaten Karimun melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Karimun, dalam hal ini melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Karimun, pada hari Jumat 7 September 2018 yang bertempat di Kantor Badan Kesbangpol Kabupaten Karimun. Dalam rapat yang berlangsung, dilakukan pemaparan dari KPU Karimun tentang jenis dan jumlah APK yang difasilitasi KPU dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilu 2019 nanti. Dalam rapat tersebut juga di sepakati bahwa Pemerintah Kabupaten Karimun akan melakukan koordinasi dengan seluruh Camat se Kabupaten Karimun untuk meminta perkiraan lokasi titik pemasangan APK.

PERBAIKAN DAFTAR PEMILIH TETAP (DPT) KABUPATEN KARIMUN DALAM PEMILU 2019

Sabtu Tanggal Satu Bulan September 2018 KPU Kabupaten Karimun melaksanakan Rapat Pleno Perbaikan Rekapitulasi dan Daftar Pemilih Tetap di Tingkat Kabupaten Karimun dalam Pemilihan Umum Tahun 2019. Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau Nomor : 78/PL.02.1-1-Kpt/21/Prov/VIII/2018 Tentang Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum Tahun 2019 Tingkat Provinsi Kepulauan Riau dan Berita Acara KPU Provinsi Kepulauan Riau Nomor : 210/PL.02.1-BA/21/Prov/VIII/2018 Tentang Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum Tahun 2019 Tertanggal 31 Agustus 2018. KPU Kabupaten Karimun melakukan perbaikan Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Perbaikan DPSHP dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum dikarenakan perbaikan dari 10  (sepuluh) pemilih yang terdiri dari 9 (Sembilan) pemilih ganda di Kecamatan Kundur dan 1 (satu) pemilih anggota POLRI di Kecamatan Meral. Untuk Rincian Perbaikan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat dilihat DISINI Rincian Perbaikan Jumlah Pemilih dan Alamat TPS

DAFTAR CALON SEMENTARA ANGGOTA DPD PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019

Berdasarkan pasal 262 ayat (3) tiga Undang-Undang Nomor 7  tahun 2017 dan pasal 76 Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2018, KPU mengumumkan Daftar Calon Semantara (DCS) Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Pemilu Tahun 2019. Daftar Calon Sementara Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Daerah Pemilihan Kepulauan Riau dan Pengumumannya sebagaimana diatas  bisa di unduh di bawah ini : Pengumuman DCS Dafatar Calon Sementara Anggota DPD Kepulauan Riau Pemilu 2019

Populer

Belum ada data.