Memasuki tahapan pelaporan dana kampanye, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karimun melaksanakan Kegiatan Bimbingan Teknis Pelaporan Dana Kampanye dan Aplikasi Sistem Informasi Dana Kampanye (SIDAKAM), yang bertempat di Hotel Alisan Tanjung Balai Karimun tanggal 18 September 2018. Sebagai peserta dalam kegiatan ini adalah ketua partai politik atau yang mewakili, bendahara partai politik, dan operator SIDAKAM. Dalam kegiatan ini dipaparkan tentang kebijakan KPU terkait dana kampanye, Tahapan dan pelaporan dana kampanye, bentuk, sumber dan batasan dana kampanye, jenis dan laporan dana kampanye, serta larangan dan sanksi dana kampanye. Sebagai Narasumber dalam kegiatan ini adalah Ir. Fahrur Razi selaku Ketua Divisi Hukum KPU Kabupaten Karimun, dan Beni S.M selaku Sekretaris Ikatan Akuntan Indonesia DPW Kepulauan Riau. Dalam Pemaparannya, Razi mengatakan, apabila partai politik selaku peserta pemilu tidak menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), maka dikenakan sanksi pembatalan sebagai peserta pemilu, dimana LADK tersebut harus diserahkan pada tanggal 23 September 2018 selambat-lambatnya pukul 18.00 WIB. Sedangkan Beni dalam pemaparan materi menekankan bahwa peserta pemilu wajib membantu Auditor dari Kantor Akuntan Publik (KAP) dengan menyediakan semua catatan, dokumen, dan keterangan yang diperlukan dalam pelaksanaan Audit laporan dana kampanye. Dalam sesi selanjutnya, para operator SIDAKAM diberikan pelatihan penggunaan aplikasi tersebut oleh operator SIDAKAM KPU Kabupaten Karimun. Manfaat dari penggunaan Aplikasi SIDAKAM antara lain membantu peserta pemilu dalam menyusun laporan dana kampanye, termasuk mengkonsolidasi laporan dana kampanye per masing-masing calon anggota DPRD, serta sebagai kontrol bagi peserta pemilu dalam penerimaan sumbangan dana kampanye dari pihak lain.