Berita Terkini

PERBAIKAN DAFTAR PEMILIH TETAP (DPT) KABUPATEN KARIMUN DALAM PEMILU 2019

Sabtu Tanggal Satu Bulan September 2018 KPU Kabupaten Karimun melaksanakan Rapat Pleno Perbaikan Rekapitulasi dan Daftar Pemilih Tetap di Tingkat Kabupaten Karimun dalam Pemilihan Umum Tahun 2019.

Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau Nomor : 78/PL.02.1-1-Kpt/21/Prov/VIII/2018 Tentang Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum Tahun 2019 Tingkat Provinsi Kepulauan Riau dan Berita Acara KPU Provinsi Kepulauan Riau Nomor : 210/PL.02.1-BA/21/Prov/VIII/2018 Tentang Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum Tahun 2019 Tertanggal 31 Agustus 2018. KPU Kabupaten Karimun melakukan perbaikan Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Perbaikan DPSHP dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum dikarenakan perbaikan dari 10  (sepuluh) pemilih yang terdiri dari 9 (Sembilan) pemilih ganda di Kecamatan Kundur dan 1 (satu) pemilih anggota POLRI di Kecamatan Meral.

Untuk Rincian Perbaikan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat dilihat DISINI

Rincian Perbaikan Jumlah Pemilih dan Alamat TPS

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 667 kali