Berita Terkini

Penetapan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Karimun dalam Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019

Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia telah menetapkan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Kepulauan Riau dalam Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019, yang dituangkan dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 273/PL.01.3-Kpt/06/KPU/IV/2018. Keputusan dimaksud dapat di unduh di sini.

Rakor Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih

KPU Kabupaten Karimun melaksanakan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih Pemilu Tahun 2019. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Minggu tanggal 1 April 2018, bertempat di Meeting Room Aston Karimun City Hotel. Dalam Rapat Koordinasi ini, KPU Kabupaten Karimun mengundang seluruh Ketua dan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Karimun. Ketua KPU Karimun, Ahmad Sulton, dalam sambutannya menegaskan bahwa data pemilih adalah sumber informasi utama untuk penyelenggaraan tahapan pemilu lainnya. Di internal jajaran KPU Kabupaten Karimun sendiri, Data pemilih erat kaitannya dengan proses perencanaan pengadaan logistik pemilu, pembentukan Tempat Pemungutan Suara dan sumberdaya manusia KPPS. Sementara itu bagi stake holder lain, peserta misalnya, data pemilih akan sangat menjadi penting bagi  peserta pemilu untuk menyusun strategi menghadapi kontestasi pada Pemilu 2019. Untuk itu, perlu perlu menjadi perhatian serius bagi KPU untuk menghasilkan Data Pemilih yang berkualitas. Sementara itu, Koordinator Divisi Program dan Data, Samsir, dalam pemaparannya menekankan pada persiapan pelaksanaan pemutakhiran data dan penyusunan data pemilih, sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 11 Tahun 2018. Samsir mengharapkan PPK segera berkoordinasi dengan PPS untuk membentuk Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih). Selanjutnya PPS dan PPK harus memastikan bahwa pantarlih melaksanakan tugasnya dengan baik dan benar serta penuh dengan ketelitian, sehingga dapat dipastikan tidak ada warga negara yang kehilangan hak pilihnya disebabkan kelalaian penyelenggara. Tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data pemilih akan dimulai pada tanggal 17 April 2018 sampai dengan 17 Mei 2018. Masyarakat diharapkan untuk memberikan keterangan yang sebenarnya dan menyiapkan KTP-Elektronik atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil agar bisa didaftar sebagai pemilih pada Pemilu 2019. (admin)

Penguatan Pengelola Keuangan Badan Adhoc

Dalam rangka mewujudkan akuntabilitas pengelolaan keuangan Badan Penyelenggara Ad Hoc, pada hari Kamis, tanggal 5 April 2018, KPU Kabupaten Karimun menyelenggarakan kegiatan Penguatan bagi Staff Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan urusan Tata Usaha, Keuangan dan Logistik Pemilu . Kegiatan ini bertujuan untuk membekali jajaran sekretariat PPK tentang aturan-aturan yang berlaku dalam pengelolaan anggaran badan adhoc. Sekretaris KPU Kabupaten Karimun, Khalid, S.Pd, menyatakan bahwa pentingnya kegiatan ini dilaksanakan adalah untuk meningkatkan pemahaman para pengelola anggaran badan adhoc, agar aggaran yang dialokasi dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bertindak sebagai narasumber adalah Kasubag Keuangan, Umum dan Logistik KPU Kabupaten Karimun, Akmal Firdaus, M.PH dan bendahara KPU Kabupaten Karimun, Arifin. Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh staff sekretariat PPK urusan Tata Usaha, Keuangan dan Logistik Pemilu se-Kabupaten Karimun. (admin)

KPU Karimun Ikuti Bimtek SIPPP

KPU Kabupaten Karimun mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis Sistem Informasi Perseorangan Peserta Pemilu yang dilaksanakan oleh KPU RI pada tanggal 15 – 17 Maret 2019 di Palembang Sumatera Selatan. Kegiatan yang diikuti oleh seluruh Divisi Hukum KPU Provinsi dan KPU Kabupaten Kota se wilayah sumatera ini bertujuan untuk mempersiapkan pelaksanaan tahapan verifikasi syaat dukungan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada Pemilu tahun 2019. Mewakili KPU Kabupaten Karimun pada acara tersebut adalah Koordinator Divisi Hukum, Ir. Fahrur Rozi dan Erwasyah selaku operator SIPPP. Menurut Fahrur Rozi, kegiatan tersebut fokus membahas  pengenalan aplikasi SIPPP yang akan digunakan dalam tahapan verifikasi syarat dukungan calon anggota DPD, selain itu juga disampaikan teknis pelaksanaan yang sedang disusun dalam draft PKPU tentang pencalonan anggota DPD pada Pemilu 2019. Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, bahwa syarat minimal dukungan calon DPD di Provinsi Kepulauan Riau adalah 2.000 pemilih, yang harus tersebar minimal di 4 Kabupaten/Kota. (admin)

Pemerintah Kabupaten Karimun siap Fasilitasi Pelaksanaan Pemilu 2019

Pemerintah Kabupaten Karimun menyatakan kesiapannya mendukung penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019. Pernyataan kesiapan ini disampaikan pada acara Rapat Sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019, bertempat di ruang rapat Cempaka Putih Kantor Bupati Karimun pada hari senin tanggal 12 Maret 2018. Kegiatan ini adalah bentuk fasilitasi pemerintah Kabupaten Karimun kepada KPU Kabupaten Karimun. Dalam Rapat yang menghadirkan seluruh Camat, Sekretaris Kecamatan, Lurah/Kepala Desa dan OPD terkait, Sekretaris Daerah Kabupaten Karimun, Drs. Muhammad Firmansyah, M.Si menegaskan bahwa seluruh jajaran pemerintah kabupaten Karimun, harus siap untuk mendukung seluruh tahapan Pemilu 2019 yang diselenggarakan oleh KPU beserta jajarannya. Ketua KPU Kabupaten Karimun, didampingi oleh seluruh Komisioner dan jajaran sekretariat KPU Kabupaten Karimun, memaparkan materi tentang tahapan Pemilu 2019 dan ketentuan-ketentuan terbaru dalam pelaksanaan Pemilu Tahun 2019, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2019. Disamping itu juga, peran pemerintah dan pemerintah daerah dalam pelaksanaan Pemilu Tahun 2019 juga menjadi pembahasan. Ketua KPU Kabupaten Karimun, Ahmad Sulton menyatakan  bahwa dalam Pasal 434 UU Nomor 7 Tahun 2017, untuk kelancaran pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban penyelenggara Pemilu, Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan bantuan dan fasilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan. Bantuan dan fasilitas pemerintah daerah dapat berupa : penugasan personel pada sekretariat PPK, dan PPS; Penyediaan sarana ruangan sekretariat PPK, dan PPS; Pelaksanaan sosialisasai terhadap peraturan perundang-undangan pemilu; Pelaksanaan pendidikan politik  bagi pemilih untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemilu; Kelancaran transportasi pengiriman logistik; Pemantauan kelancaran Penyelenggaraan Pemilu; dan Kegiatan lain yang sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan pemilu Ketua KPU juga menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas respon positif pemerintah Kabupaten Karimun, dalam upaya mendukung setiap tahapan Pemilu yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Karimun, untuk mewujudkan Pemilu yang demokratis, aman dan lancar di Kabupaten Karimun. (admin)

Komisi I DPRD Kabupaten Karimun Kunjungi KPU Karimun

Komisi I DPRD Kabupaten Karimun melakukan kunjungan kerja ke KPU Kabupaten Karimun pada hari Selasa tanggal 13 Maret 2018. Rombongan yang dipimpin oleh Ketua Komisi I, Drs. Anwar Abu Bakar, M.Si dan didampingi oleh anggota Zaizulfikar, Sulfanow Putra dan Abdul Hafiz. Ketua KPU Karimun, didampingi seluruh Komisioner dan Sekretaris KPU Karimun, menyampaikan kesiapan pelaksanaan tahapan Pemilu 2019 di Kabupaten Karimun. Berbagai isu terkini terkait persiapan tersebut menjadi bahan diskusi antara Komisi I DPRD dan KPU Karimun, diantaranya adalah usulan penataan Daerah Pemilihan DPRD Kabupaten Karimun, Sosialisasi dan Kampanye Peserta Pemilu, rencana pembentukan Tempat Pemungutan Suara (TPS), potensi permasalahan Data Pemilih, teknis pemungutan, penghitungan dan rekapitulasi suara, kesiapan Sumberdaya Manusia Penyelenggara Pemilu, peran pemerintah daerah dalam mendukung pelaksanaan tugas KPU dan isu-isu lainnya. Ketua KPU Kabupaten Karimun menyatakan bahwa seluruh jajaran KPU saat ini sudah siap melaksanakan setiap tahapan Pemilu 2019. Hal yang menjadi konsentrasi KPU saat ini adalah memberikan bimbingan teknis secara maksimal kepada penyelenggara Ad Hoc (PPK dan PPS). Selanjutnya adalah sosialisasi secara masif tentang pelaksanaan Pemilu 2019 kepada masyarakat dan meningkatkan partisipasi masyarakat. Ketua KPU Karimun juga berharap seluruh stakeholder, termasuk anggota DPRD yang merupakan representasi Partai Politik peserta Pemilu 2019, turut membantu mensosialisasikan pelaksanaan Pemilu 2019 kepada masyarakat. (admin)

Populer

Belum ada data.