
KPU Karimun Ikuti Bimtek SIPPP
KPU Kabupaten Karimun mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis Sistem Informasi Perseorangan Peserta Pemilu yang dilaksanakan oleh KPU RI pada tanggal 15 – 17 Maret 2019 di Palembang Sumatera Selatan. Kegiatan yang diikuti oleh seluruh Divisi Hukum KPU Provinsi dan KPU Kabupaten Kota se wilayah sumatera ini bertujuan untuk mempersiapkan pelaksanaan tahapan verifikasi syaat dukungan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada Pemilu tahun 2019.
Mewakili KPU Kabupaten Karimun pada acara tersebut adalah Koordinator Divisi Hukum, Ir. Fahrur Rozi dan Erwasyah selaku operator SIPPP. Menurut Fahrur Rozi, kegiatan tersebut fokus membahas pengenalan aplikasi SIPPP yang akan digunakan dalam tahapan verifikasi syarat dukungan calon anggota DPD, selain itu juga disampaikan teknis pelaksanaan yang sedang disusun dalam draft PKPU tentang pencalonan anggota DPD pada Pemilu 2019.
Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, bahwa syarat minimal dukungan calon DPD di Provinsi Kepulauan Riau adalah 2.000 pemilih, yang harus tersebar minimal di 4 Kabupaten/Kota. (admin)