
Rakor Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih
KPU Kabupaten Karimun melaksanakan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih Pemilu Tahun 2019. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Minggu tanggal 1 April 2018, bertempat di Meeting Room Aston Karimun City Hotel. Dalam Rapat Koordinasi ini, KPU Kabupaten Karimun mengundang seluruh Ketua dan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Karimun.
Ketua KPU Karimun, Ahmad Sulton, dalam sambutannya menegaskan bahwa data pemilih adalah sumber informasi utama untuk penyelenggaraan tahapan pemilu lainnya. Di internal jajaran KPU Kabupaten Karimun sendiri, Data pemilih erat kaitannya dengan proses perencanaan pengadaan logistik pemilu, pembentukan Tempat Pemungutan Suara dan sumberdaya manusia KPPS. Sementara itu bagi stake holder lain, peserta misalnya, data pemilih akan sangat menjadi penting bagi peserta pemilu untuk menyusun strategi menghadapi kontestasi pada Pemilu 2019. Untuk itu, perlu perlu menjadi perhatian serius bagi KPU untuk menghasilkan Data Pemilih yang berkualitas.
Sementara itu, Koordinator Divisi Program dan Data, Samsir, dalam pemaparannya menekankan pada persiapan pelaksanaan pemutakhiran data dan penyusunan data pemilih, sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 11 Tahun 2018. Samsir mengharapkan PPK segera berkoordinasi dengan PPS untuk membentuk Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih). Selanjutnya PPS dan PPK harus memastikan bahwa pantarlih melaksanakan tugasnya dengan baik dan benar serta penuh dengan ketelitian, sehingga dapat dipastikan tidak ada warga negara yang kehilangan hak pilihnya disebabkan kelalaian penyelenggara.
Tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data pemilih akan dimulai pada tanggal 17 April 2018 sampai dengan 17 Mei 2018. Masyarakat diharapkan untuk memberikan keterangan yang sebenarnya dan menyiapkan KTP-Elektronik atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil agar bisa didaftar sebagai pemilih pada Pemilu 2019. (admin)