Berita Terkini

KPU Lantik 36 Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Pemilu 2019

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karimun resmi melantik anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) , yang berjumlah 36 orang dari 12 kecamatan se-Kabupaten Karimun,  untuk penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 pada tanggal 2 Maret 2018. Pengambilan sumpah dan pelantikan dilakukan oleh Ketua KPU Kabupaten Karimun, Ahmad Sulton, SP dan disaksikan oleh seluruh komisioner dan undangan lainnya. Dalam sambutannya, ketua KPU Kabupaten Karimun mengingatkan kepada seluruh PPK yang dilantik agar bekerja dengan bersungguh-sungguh dan sesuai ketentuan perundang-undangan agar pelaksanaan Pemilu Tahun 2019 di Kabupaten Karimun berjalan dengan aman dan lancar. Beliau juga pada kesempatan ini mengharapkan agar PPK terpilih segera berkoordinasi dengan stakeholder terkait, khususnya jajaran pemerintah kecamatan, panwaslu kecamatan dan pihak keamanan, agar setiap tahapan yang dilaksanakan dapat tersosialisasikan dan terlaksana dengan baik. Acara ini dihadiri juga oleh Ketua KPU Provinsi Kepualauan Riau, Said Sirajuddin, S.Ag, dalam sambutannya beliau mengingatkan bahwa setiap penyelenggara pemilu, khususnya jajaran KPU, agar berpegang teguh pada tiga hal, yaitu Integritas, Independensi dan Profesionalisme. “Pemilu 2019 berbeda dengan pemilu-pemilu sebelumnya, kita akan menghadapi agenda nasional untuk pertama kali dalam sejarah pemilu Indonesia, bahwa Pemilihan Umum Legislatif dan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan pada hari dan tanggal yang sama, dibutuhkan keseriusan dan kehati-hatian kita bersama agar pelaksanaannya sesuai dengan aturan yang berlaku”, jelas Said. Sementara itu Wakil Bupati Karimun, H. Anwar Hasyim, M.Si, dalam sambutannya menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Karimun siap mendukung penyelenggaraan pemilu 2019 di Kabupaten Karimun. KPU diminta untuk selalu berkoordinasi dalam setiap pelaksanaan tahapan, agar pemerintah sesuai dengan kewajibannya sebagaimana diaatur dalam Undang-undang dapat memfasilitasi dengan baik setiap kegiatan KPU. Beliau berdoaa agar pelaksanaan pemilu di kaabupaten Karimun dapat menjadi contoh yang baik bagi daerah lain. (admin)  

Bimbingan Teknis Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karimun menyelenggarakan Bimibingan Teknis bagi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Karimun pada tanggal 2 – 3 Maret 2018, bertempat di Meeting Room Hotel Karimun City. Bimbingan Teknis ini dibuka oleh ketua KPU Kabupaten Karimun, Ahmad Sulton, dan dihadiri seluruh komisioner dan jajaran sekretariat KPU Kabupaten Karimun. Dalam sambutannya pada acara pembukaan, Ketua KPU Karimun menekankan agar seluruh jajaran KPU, khususnya PPK, dapat memastikan setiap tahapan pemilu diwilayah kerjanya dapat terlaksana dengan baik, ini tentunya memerlukan kecakapan yang khusus yang harus ditingkatkan. “Jajaran KPU, khususnya PPK, harus senantiasa meningkatkan kapasitas dan kapabilitas yang baik, setiap tahapan dan perintah yang diberikan secara hirarki harus dapat dimebegrti dan diselesaikan sesuai dengan tahapan”, jelas Ahmad Sulton. Dalam kegiatan Bimbingan Teknis ini, hadir sebagai narasumber seluruh komisioner KPU Karimun, yaitu Samsir (Tahapan dan Pemutkahiran Data Pemilih Pemilu 2019), Ir. Fahru Razi (persiapan verifikasi dukungan calon Anggota DPD), Eko Purwandoko, SH (Pengenalan Dapil Pemilu 2019), Ir. Raja Anwas (Pengelolaan Logistik dan Keuangan) dan Ahmad Sulton, SP (Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan). Selain itu juga turut dihadirkan sebagai narasumber adalah Ketua Panwaslu Kabupaten Karimun, Tiuridah Silitonga, ST (Pengawasan dalam Pemilu 2019). (Admin)

Meningkatkan Keterwakilan Perempuan pada Pemilu 2019

Partisipasi Perempuan pada Pemilihan dan Pemilihan Umum di Kabupaten Karimun cukup tinggi, jika dibandingkan dengan laki-laki. Hal ini diungkapkan ketua KPU Kabupaten Karimun, Ahmad Sulton, pada kegiatan Pelatihan Peningkatan Kapasitas Perempuan dalam Pengambilan Keputusan yang diselenggarakan oleh Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Karimun pada tanggal 6 – 7 Maret 2018, bertempat di Meeting Room Hotel Karimun 21. Dalam pemaparannya ketua KPU Kabupaten Karimun mengatakan bahwa, pada pemilu Legislatif 2014 partisipasi perempuan mencapai 77,3 % dan pada Pilpres 2014 sebesar 71,17 %. Sementara itu pada Pemilihan serentak (Pilkada) 2015, angka partisipasi perempuan mencapai 56,65 % dari jumlah perempuan yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Hal ini mencerminkan bahwa kepedulian kaum perempuan terhadap partisipasi di bidang politik sudah baik, namun sejauh ini masih sebatas sebagai objek, bukan subjek. Ketua KPU menjelaskan lebih lanjut, bahwa tingginya partisipasi tersebut belum menghasilkan keterwakilan perempuan di lembaga perwakilan sebagaimana diharapkan. Saat dari 30 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karimun, jumlah perwakilan perempuan hanya 3 atau sebesar 10%. Sementara undang-undang mengamanahkan agar keterwakilan perempuan menjadi isu utama, dimana hampir semua tahapan pemilu, mengisyaratkan agar keterwakilan perempuan mencapai 30%. Dalam kesempatan ini, ketua KPU memberikan motivasi agar perempuan di Kabupaten Karimun melek politik, dan mulai berani mengambil peran sebagai subjek, untuk memperjuangkan kepentingan perempuan dalam setiap pengambilan keputusan. Selain itu juga, dihimbau kepada seluruh kelompok-kelompok perempuan, yang membutuhkan penjelasan tentang pelaksanaan Pemilu 2019, agar berkoordinasi ke KPU Kabupaten Karimun, haal ini ditujukan untuk meningkatkan peran mereka dalam sosialisasi pemilu 2019 di Kabupaten Karimun. (admin)

Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Provinsi Kepulauan Riau Periode 2018-2023

Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo.Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Provinsi Kepulauan Riau membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai  Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Provinsi Kepulauan Riau Periode 2018-2023. Untuk Pengumuman dapat di unduh di sini. Untuk Lampiran dapat di unduh di sini.

Populer

Belum ada data.