Berita Terkini

DAFTAR PEMILIH TETAP KABUPATEN KARIMUN DALAM PEMILU TAHUN 2019

Selasa tanggal 21 Agustus 2018 Pukul 10.00 WIB bertempat di Hotel Aston Tanjungbalai Karimun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Akhir dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019.
Berdasarkan Ketentuan pasal 32 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Surat Edaran Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 853/PL.02.1-SD/01/KPU/VIII/2018 tanggal 10 Agustus 2018 perihal Penyusunan DPSHP Akhir dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap, KPU Kabupaten Karimun Melakukan Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Perbaikan DPSHP dan Menetapkan Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Umum Tahun 2019 dengan jumlah pemilih sebanyak 157.079 (seratus lima puluh tujuh ribu tujuh puluh Sembilan) dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 80.120 (delapan puluh ribu seratus dua puluh) pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 76.959 (tujuh puluh enam ribu Sembilan ratus lima puluh sembilan) pemilih, tersebar di 12 (dua belas) Kecamatan dengan jumlah TPS sebanyak 780.

Daftar Pemilih Tetap Kabupaten Karimun Dapat dilihat disini

Rincian Jumlah Pemilih dan Alamat TPS dapat dilihat disini

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 655 kali