Berita Terkini

KPU KARIMUN SERAHKAN HASIL PENELITIAN PERBAIKAN KELENGKAPAN DAN KEABSAHAN SYARAT BAKAL CALON ANGGOTA DPRD KARIMUN

Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019,  pada hari Rabu, 8 Agustus 2018,  KPU Kabupaten Kabupaten Karimun menyampaikan Hasil Penelitian Perbaikan Kelengkapan dan Keabsahan Syarat Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Karimun  kepada Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2019.

Selanjutnya..bakal calon yang dinyatakan memenuhi syarat akan disusun ke dalam Daftar Calon Sementara (DCS), dimana DCS tersebut akan di umumkan pada tanggal 12 Agustus hingga 14 Agustus 2018 di media cetak, media elektronik, dan laman KPU Karimun.

Adapun hasil penelitian Hasil Penelitian Perbaikan masing-masing Partai Politik dapat di unduh pada tautan di bawah ini :

  1. Partai Kebangkitan Bangsa
  2. Partai Gerindra
  3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
  4. Partai Golkar
  5. Partai NasDem
  6. Partai Garuda
  7. Partai Berkarya
  8. Partai Keadilan Sejahtera
  9. Partai Perindo
  10. Partai Persatuan Pembangunan
  11. Partai Amanat Nasional 
  12. Partai Hanura
  13. Partai Demokrat
  14. Partai Bulan Bintang

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 641 kali