PENGUMUMAN DAFTAR CALON SEMENTARA ANGGOTA DPRD KABUPATEN KARIMUN PEMILU 2019
Berdasarkan pasal 22 ayat 2 (dua) Peraturan KPU nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, KPU Kabupaten Karimun dengan ini mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten Karimun dalam Pemilihan Umum Tahun 2019.
Bagi masyarakat dapat memberikan tanggapan/masukan atas DCS tersebut dengan mengisi Formulir yang disediakan oleh KPU Kabupaten Karimun dalam laman www.kab-karimun.kpu.go.id atau datang langsung ke kantor KPU Kabupaten Karimun yang beralamat di Jalan A. Yani Komplek Ruko Telaga Mas No. 5 Sungai Lakam Barat Tanjung Balai Karimun
DCS dan Formulir tanggapan masyarakat sebagaiman di atas dapat di unduh di tautan di bawah ini.