
KOORDINASI DAN SOSIALISASI PENGGANTIAN ANTAR WAKTU (PAW)
Menyongsong pelaksanaan Pemilu dan Pemilhan Serentak Tahun 2024, pada hari Senin 8 November 2021, KPU Kabupaten Karimun turut menghadiri kegiatan Koordinasi dan Sosialisasi Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, yang dilaksanakan oleh KPU Provinsi Kepulauan Riau secara daring melalui zoom meeting.
Peserta dari kegiatan ini adalah KPU Kabupaten/Kota se Provinsi Kepulauan Riau, dan pengurus Partai Politik tingkat Provinsi Kepulauan Riau.
Dalam sambutannya, Ketua KPU Provinsi Kepulauan Riau, Sriwati, mengatakan bahwa tujuan dari diselenggarakannya kegiatan Koordinasi dan Sosialisasi Penggantian Antar Waktu (PAW) ini adalah untuk menyatukan persepsi tentang mekanisme PAW Anggota DPRD, sehingga PAW dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Bertindak sebagai narasumber dalam kegiatan ini antara lain:
- Anggota KPU Provinsi Kepulauan Riau Arison, yang menyampaikan materi tentang Mekanisme dan Kebijakan PAW DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota;
- Kepala Bagian pada Biro Pemerintahan dan Perbatasan Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Riau, Muhammad Darwin, yang menyampaikan materi tentang Standar Operasional Prosedur Pengurusan Kelengkapan Berkas Administrasi PAW;
- Kepala Bagian pada Sekretariat DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Benito Masnura, yang menyampaikan materi tentang Mekanisme PAW di DPRD