
KPU Kabupaten Karimun Serahkan Hasil Penelitian Administrasi Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Karimun
Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019, pada hari Sabtu, 21 Juli 2018, KPU Kabupaten Kabupaten Karimun menyampaikan Hasil Verifikasi Kelengkapan Administrasi Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Karimun kepada Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2019. Sebanyak 14 Partai Politik yang mendaftar di masa pendaftaran. Untuk selanjutnya, setelah penyampaian hasil penelitian administrasi, partai politik harus melengkapi dan memperbaiki berkas syarat bakal calon yang masih dinyatakan belum memenuhi syarat pada masa perbaikan pada tanggal 22 sampai dengan 31 Juli 2018.
Adapun hasil penelitian administrasi masing-masing Partai Politik dapat di unduh pada tautan di bawah ini :
- Partai Kebangkitan Bangsa
- Partai Gerindra
- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
- Partai Golkar
- Partai NasDem
- Partai Garuda
- Partai Berkarya
- Partai Keadilan Sejahtera
- Partai Perindo
- Partai Persatuan Pembangunan
- Partai Amanat Nasional
- Partai Hanura
- Partai Demokrat
- Partai Bulan Bintang