Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karimun, memberi kesempatan kepada putra-putri terbaik bangsa untuk menjadi Tenaga Pendukung Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan se-Kabupaten Karimun Tahun Anggaran 2023, dengan ketentuan sebagai berikut:
PERSYARATAN UMUM :
Warga Negara Indonesia;
Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan berusia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun;
Tidak menjadi anggota/pengurus partai politik/terlibat politik praktis;
Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
Sehat jasmani dan rohani;
Berkelakuan baik/tidak pernah dijatuhi hukuman pidana;
Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai di suatu instansi, baik instansi pemerintah maupun swasta.
PERSYARATAN KHUSUS:
Memiliki kualifikasi pendidikan dan keahlian sesuai formasi:
No.
Jabatan
Kode Jabatan
Kualifikasi
Jumlah Formasi
1.
Tenaga Pendukung
TP
Berpendidikan minimal SMA/SMK Sederajat
2 Orang untuk setiap Kecamatan
UNDUH PENGUMUMAN SELENGKAPNYA