Pengumuman/SE

PENGUMUMAN HASIL PENELITIAN ADMINISTRASI CALON ANGGOTA PANITIA PEMILIHANN KECAMATAN (PPK) PADA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024

PENGUMUMAN NOMOR: 530/PP.04.1-PU/2102/2022 TENTANG PENETAPAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024 Berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Karimun Nomor 98/PK.01/02/2102/2022 tanggal 1 Desember 2022 tentang Rapat Pleno Penetapan Hasil Seleksi Administrasi Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilu Tahun 2024, disampaikan hal-hal sebagai berikut: KPU Kabupaten Karimun telah melaksanakan tahapan seleksi administrasi pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilu Tahun 2024 pada tanggal 21 November 2022 sampai dengan 1 Desember 2022; KPU Kabupaten Karimun menetapkan hasil seleksi administrasi pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilu Tahun 2024 sebagaimana daftar terlampir; Sehubungan dengan hal tersebut di atas, KPU Kabupaten Karimun mengundang calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan yang dinyatakan Memenuhi Syarat dan Lulus tahap seleksi administasi untuk hadir dalam Seleksi Tertulis pada: Hari, Tanggal    : Selasa, 6 Desember 2022 Waktu              : Gelombang Pertama (I)      Pukul 08.00 s.d. 10.00 WIB Gelombang Kedua (II)        Pukul 10.30 s.d. 12.00 WIB Gelombang Ketiga (III)       Pukul 13.00 s.d. 14.30 WIB Gelombang Keempat (IV)   Pukul 15.00 s.d. 16.30 WIB Tempat              : SMAN 1 Karimun (untuk Kecamatan Karimun, Tebing, Meral, Meral Barat, Buru, Selat Gelam) SMPN 1 Kundur (untuk Kecamatan Kundur, Kundur Utara, Kundur Barat, Belat, Ungar, Durai) SMAN 1 Moro (untuk Kecamatan Moro dan Sugie Besar) Pakaian             : Kemeja putih dan celana/rok hitam 4. Calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan mengikuti seleksi tertulis dengan ketentuan: Membawa Tanda Bukti Terdaftar sebagai calon anggota PPK; Membawa Dokumen Persyaratan dalam bentuk Hardcopy; Membawa Alat Tulis Sendiri; Menggunakan Masker dan Mengikuti Protokol Kesehatan; Melakukan registrasi dan mengisi kehadiran paling lambat 30 menit sebelum jadwal ujian. Terhadap nama-nama yang sudah diumumkan tersebut, masyarakat bisa memberikan tanggapan dan masukan secara tertulis terkait rekam jejak dan integritas calon anggota PPK yang lulus seleksi administrasi dengan menggunakan format sebagaimana lampiran 3. Adapun tanggapan dan masukan tersebut dikirimkan ke Kantor KPU Kabupaten Karimun, Jalan Soekarno Hatt Poros, Kabupaten Karimun atau melalui alamat email KPU Kabupaten Karimun sdmkpukarimun@gmail.com selambat-lambatnya tanggal 10 Desember 2022. Karimun, 2 Desember 2022 Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karimun Eko Purwandoko UNDUH PENGUMUMAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI PPK

PENGUMUMAN RANCANGAN PENATAAN DAERAH PEMILIHAN DAN ALOKASI KURSI ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KARIMUN DALAM PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024

Dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal (16) Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, dan berdasarkan Berita Acara Pleno Nomor : 88/PK.01/02/2102/2022 tentang Penyusunan Rancangan Penataan Daerah Pemilihan (DAPIL) dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Karimun Pemilihan Umum Tahun 2024, bersama ini diumumkan kepada masyarakat terkait Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Karimun dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. KPU Kabupaten Karimun juga menerima masukan dan tanggapan masyarakat atas rancangan Dapil dimaksud. Untuk informasi selengkapnya, silahkan kunjungi tautan di bawah ini. PENGUMUMAN RANCANGAN DAPIL FORMULIR TANGGAPAN MASYARAKAT

SELEKSI CALON ANGGOTA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN (PPK) UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024

Dalam rangka pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karimun mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri menjadi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Umum dengan ketentuan sebagai berikut: Persyaratan Anggota PPK: Warga Negara Indonesia; berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun; setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan; berdomisili dalam wilayah kerja PPK; mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. Kelengkapan Dokumen Persyaratan: Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK; Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik; Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir; Surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan : setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; tidak menjadi anggota Partai Politik; bebas dari penyalahgunaan narkotika; tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu; tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir; tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu; tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas); mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung; dan mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi. Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik; Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol; Daftar Riwayat Hidup; Pas Foto Berwarna 4x6; Format Surat seperti persyaratan diatas dapat diunduh pada Pengumuman berikut ini

HASIL SELEKSI WAWANCARA PENERIMAAN PEGAWAI PEMERINTAH NON PEGAWAI NEGERI (PPNPN) DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN KARIMUN TAHUN 2022

Berdasarkan Berita Acara Nomor 05/SDM.01/2102/2022 tentang Pemeriksaaan Dan Pengolahan Data Hasil Wawancara Penerimaan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) di Lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Karimun Tahun 2022, diumumkan bahwa peserta yang dinyatakan LULUS Seleksi Wawancara, dapat dilihat di tautan berikut ini.

Populer

Belum ada data.