Pengumuman/SE

HASIL SELEKSI TERTULIS CALON ANGGOTA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN UNTUK PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI TAHUN 2024

Sehubungan dengan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karimun telah melaksanakan tahapan Seleksi Tertulis Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan pada untuk Pemilihan Gubernurdan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024, disampaikan beberapa hal sebagai berikut: 1.    Pelaksanaan Seleksi Tertulis Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 telah dilaksanakan pada tanggal 6 Mei 2024 bertempat di SMKN 1 Karimun, SMAN 1 Moro, dan SMPN 2 Kundur. 2.    Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 adalah 125 (seratus dua puluh lima) orang yang dinyatakan Lulus dan 52 (lima puluh dua) orang yang dinyatakan Tidak Lulus, 3.    Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karimun mengundang calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan yang dinyatakan lulus untuk hadir dan mengikuti Seleksi Wawancara Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan. 4.    Untuk informasi selengkapnya dapat dilihat pada Pengumuman KPU Kabupaten Karimun Nomor: 229/PP.04.2-Pu/2102/2024 unduh pengumuman

PENGUMUMAN PENYERAHAN DUKUNGAN BAKAL PASANGAN CALON PERSEORANGAN DALAM PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KARIMUN TAHUN 2024

Berdasarkan ketentuan pasal 41 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, yang menyatakan calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai calon Bupati dan calon Wakil Bupati, serta calon Walikota dan calon Wakil Walikota jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam daftar pemilih tetap di daerah bersangkutan pada Pemilihan Umum atau Pemilihan sebelumnya yang paling akhir di daerah bersangkutan. Bagi Warga Negara Indonesia yang berminat mencalonkan diri dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karimun  Tahun 2024 melalui jalur Perseorangan dapat menyerahkan dukungan sesuai Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karimun  Nomor 330 Tahun 2024 tentang  Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karimun  Tahun 2024 dan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Untuk pengumuman selengkapnya, silahkan kli tautan berikut ini.unduh pengumuman di bawah ini. PENGUMUMAN PENYERAHAN DUKUNGAN BAPASLON PERSEORANGAN  

PENGUMUMAN HASIL PENELITIAN ADMINISTRASI CALON ANGGOTA PPK PADA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI PADA KABUPATEN KARIMUN TAHUN 2024

Sehubungan dengan Tahapan seleksi Calon Anggota PPK pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati pada Kabupaten Karimun Tahun 2024, bersama ini disampaikan hasil Penelitian Administrasi, sebagaimana terlampir. Untuk pengumuman selengkapnya, silahkan kunjungi tautan di bawah ini. PENGUMUMAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI CALON PPK

PENGUMUMAN SELEKSI CALON ANGGOTA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA UNTUK PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, DAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI PADA KABUPATEN KARIMUN TAHUN 2024

Dalam rangka pembentukan Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karimun mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri menjadi Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Bupati dan Wakil Bupati dengan ketentuan sebagaimana tercantum pada Pengumuman KPU Kabupaten Karimun Nomor: 218/PP.04.2-Pu/2102/2024 Unduh Pengumuman Seleksi Calon Anggota PPS Pilkada 2024