Pengumuman/SE

PENGUMUMAN PENYERAHAN DUKUNGAN BAKAL PASANGAN CALON PERSEORANGAN DALAM PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KARIMUN TAHUN 2024

Berdasarkan ketentuan pasal 41 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, yang menyatakan calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai calon Bupati dan calon Wakil Bupati, serta calon Walikota dan calon Wakil Walikota jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam daftar pemilih tetap di daerah bersangkutan pada Pemilihan Umum atau Pemilihan sebelumnya yang paling akhir di daerah bersangkutan.

Bagi Warga Negara Indonesia yang berminat mencalonkan diri dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karimun  Tahun 2024 melalui jalur Perseorangan dapat menyerahkan dukungan sesuai Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karimun  Nomor 330 Tahun 2024 tentang  Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karimun  Tahun 2024 dan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Untuk pengumuman selengkapnya, silahkan kli tautan berikut ini.unduh pengumuman di bawah ini.

PENGUMUMAN PENYERAHAN DUKUNGAN BAPASLON PERSEORANGAN

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 718 kali