Pengumuman/SE

PENGUMUMAN HASIL PENELITIAN ADMINISTRASI CALON ANGGOTA PANITIA PEMILIHANN KECAMATAN (PPK) PADA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024

PENGUMUMAN

NOMOR: 530/PP.04.1-PU/2102/2022

TENTANG

PENETAPAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI

PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN

UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024

Berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Karimun Nomor 98/PK.01/02/2102/2022 tanggal 1 Desember 2022 tentang Rapat Pleno Penetapan Hasil Seleksi Administrasi Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilu Tahun 2024, disampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. KPU Kabupaten Karimun telah melaksanakan tahapan seleksi administrasi pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilu Tahun 2024 pada tanggal 21 November 2022 sampai dengan 1 Desember 2022;
  2. KPU Kabupaten Karimun menetapkan hasil seleksi administrasi pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilu Tahun 2024 sebagaimana daftar terlampir;
  3. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, KPU Kabupaten Karimun mengundang calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan yang dinyatakan Memenuhi Syarat dan Lulus tahap seleksi administasi untuk hadir dalam Seleksi Tertulis pada:

Hari, Tanggal    : Selasa, 6 Desember 2022

Waktu              :

  • Gelombang Pertama (I)      Pukul 08.00 s.d. 10.00 WIB
  • Gelombang Kedua (II)        Pukul 10.30 s.d. 12.00 WIB
  • Gelombang Ketiga (III)       Pukul 13.00 s.d. 14.30 WIB
  • Gelombang Keempat (IV)   Pukul 15.00 s.d. 16.30 WIB

Tempat              :

  • SMAN 1 Karimun (untuk Kecamatan Karimun, Tebing, Meral, Meral Barat, Buru, Selat Gelam)
  • SMPN 1 Kundur (untuk Kecamatan Kundur, Kundur Utara, Kundur Barat, Belat, Ungar, Durai)
  • SMAN 1 Moro (untuk Kecamatan Moro dan Sugie Besar)

Pakaian             : Kemeja putih dan celana/rok hitam

4. Calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan mengikuti seleksi tertulis dengan ketentuan:

  1. Membawa Tanda Bukti Terdaftar sebagai calon anggota PPK;
  2. Membawa Dokumen Persyaratan dalam bentuk Hardcopy;
  3. Membawa Alat Tulis Sendiri;
  4. Menggunakan Masker dan Mengikuti Protokol Kesehatan;
  5. Melakukan registrasi dan mengisi kehadiran paling lambat 30 menit sebelum jadwal ujian.

Terhadap nama-nama yang sudah diumumkan tersebut, masyarakat bisa memberikan tanggapan dan masukan secara tertulis terkait rekam jejak dan integritas calon anggota PPK yang lulus seleksi administrasi dengan menggunakan format sebagaimana lampiran 3. Adapun tanggapan dan masukan tersebut dikirimkan ke Kantor KPU Kabupaten Karimun, Jalan Soekarno Hatt Poros, Kabupaten Karimun atau melalui alamat email KPU Kabupaten Karimun sdmkpukarimun@gmail.com selambat-lambatnya tanggal 10 Desember 2022.

Karimun, 2 Desember 2022
Ketua Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Karimun
Eko Purwandoko

UNDUH PENGUMUMAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI PPK

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 929 kali