Whistle Blowing System (WBS)
Layanan Whistle Blowing System KPU Kabupaten Karimun
Whistleblowing System (WBS) merupakan mekanisme pelaporan yang disediakan oleh KPU RI untuk menerima informasi mengenai dugaan pelanggaran, seperti tindakan korupsi, penyelahgunaan wewenang, atau bentuk pelanggaran lainnya yang terjadi di lingkungan satuan kerja Komisi Pemilihan Umum. Sistem ini merupakan pengaduan internal yang ditangani secara terpusat oleh Tim Kepatuhan Internal, sehingga setiap laporan diproses secara profesional, objektif, dan tetap menjaga kerahasiaan identitas pelapor.
Mekanisme pelaporan elektronik dalam sistem penanganan pengaduan (Whistle Blowing System/ WBS) di lingkungan Komisi Pemilihan Umum dapat dilakukan melalui platform digital berupa website yang disebut Aplikasi WBS KPU atau dapat melaporkannya melalui pengisian google form.
Anda tidak perlu khawatir terungkapnya identitas diri anda karena KPU Kab. Karimun akan merahasiakan identitas diri anda sebagai Whistleblower. KPU Kab Karimun sangat menghargai informasi yang anda laporkan. Fokus kami kepada materi informasi yang anda laporkan.
A. UNSUR PENGADUAN:
Pengaduan anda akan mudah ditindaklanjuti apabila memenuhi unsur sebagai berikut:
What : Perbuatan berindikasi pelanggaran yang diketahui ;
Where : Dimana perbuatan tersebut dilakukan;
When : Kapan perbuatan tersebut dilakukan;
Who : Siapa saja yang terlibat dalam perbuatan tersebut;
How : Bagaimana perbuatan tersebut dilakukan (modus, cara, dan sebagainya)
B. BENTUK MATERI YANG DILAPORKAN
1.Pelanggaran Disiplin Pegawai;
2.Penyalahgunaan wewenang, mal administrasi, dan pemerasan/penganiayaan;
3.Perilaku amoral / perselingkuhan, kekerasan rumah tangga dan pelecahan seksual;
4.Korupsi;
5.Pengadaan barang dan jasa;
6.Pungutan liar, Percaloan dalam pengurusan dokumen;
7.Narkoba.
Klik disini Untuk Panduan Pengisian
Klik disimi Untuk Melakukan Pengaduan