
Pengumuman Tim Kampanye dan petugas penghubung Pasangan Calon Bupati dan wakil Bupati Karimun 2024
Berdasarkan ketentuan Pasal 7 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota, bahwa Tim Kampanye dan petugas penghubung Pasangan Calon dalam melaksanakan kampanye didaftarkan oleh Pasangan Calon kepada KPU Kabupaten untuk pemilihan Bupati dan wakil Bupati
Berikut daftar Tim Kampanye dan Petugas Penghubung Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Karimun bisa di lihat di link berikut:
Tim Kampanye Nomor Urut 1 Iskandarsyah & Rocky Marciano Bawole
Tim Kampanye Nomor Urut 2 Dr.Muhammad Firmansyah,M.Si & Ery Suandi
Tim Kampanye Nomor Urut 2 H.Bakti Lubis,S.H.,M.H & Raja Bakhtiar, S.Ag