Pengumuman/SE

PENGUMUMAN PENETAPAN PASANGAN CALON PESERTA PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KARIMUN TAHUN 2024

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 120 ayat (4) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur,  Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur,  Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karimun mengumumkan Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karimun Tahun 2024 sebagai berikut:

PENGUMUMAN PENETAPAN PASANGAN CALON PESERTA PEMILIHAN  BUPATI DAN WAKIL BUPATI KARIMUN TAHUN 2024

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 757 kali