Pengumuman/SE

PENGUMUMAN DAFTAR CALON SEMENTARA ANGGOTA DPRD KABUPATEN KARIMUN DALAM PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 70 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, KPU Kabupaten Karimun mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD KPU Kabupaten Karimun dan persentase keterwakilan perempuan dalam Daftar Calon Sementara (DCS), sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karimun Nomor 263 Tahun 2023 Daftar Calon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Karimun dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Selanjutnya, sesuai dengan ketentuan Pasal 71 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, bahwa masyarakat dapat menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap calon sementara Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang tercantum dalam Daftar Calon Sementara (DCS) dari tanggal 19 - 28 Agustus 2023.

Untuk informasi selengkapnya, silahkan kunjungi tautan berikut ini :

Pengumuman DCS DPRD Kabupaten Karimun
DCS DPRD Kabupaten Karimun
Formulir Tanggapan/Masukan Masyarakat

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 3,291 kali